KOTANOPAN: TANAH SUCI PARA ELIT YANG JADI KUBURAN HUKUM! MAFIA TAMBANG MENGAMUK, PEJABAT KUTU, RAKYAT MENJERIT

Kriminal 27 Jul 2026 21:10 3 min read 163 views By Redaksi

Share berita ini

KOTANOPAN: TANAH SUCI PARA ELIT YANG JADI KUBURAN HUKUM! MAFIA TAMBANG MENGAMUK, PEJABAT KUTU, RAKYAT MENJERIT
Wibawa Runtuh, Alam Hancur: Saat Elit Bungkam, Kejahatan Menguasai Tanah Kelahiran.

MANDAILING NATAL || Wadah Aspirasi— Bayangkan sebuah ironi paling memalukan di bumi Madina: Kotanopan, kampung halaman para penguasa yang namanya menghiasi gedung pemerintahan, kini berubah menjadi medan perang kehancuran. Deru ekskavator milik mafia tambang liar menggerus sungai dan hutan tanpa ampun, siang terang benderang maupun malam kelam—seolah bendera negara telah diturunkan dan diganti dengan bendera kejahatan.

 

NAMANDA MENTERENG TAK BERGUNA, OTONOMI DILECEHKAN

Di sini lahir Wakil Bupati Atika Azmi Utammi, Wakil Ketua DPRD Indah Annisa, serta Anggota DPRD Sumut H. Aswin Parinduri dan Rahmat Rayyan. Namun, di mata para cukong tambang, nama-nama besar itu hanyalah angin lalu. Mereka tak gentar, tak hormat, bahkan berani meludahi wibawa dan marwah jabatan. Ini bukan sekadar pelanggaran aturan, ini adalah tamparan keras bagi seluruh struktur kekuasaan daerah.

 

DIBALIK DIAMNYA EMAS-EMAS BISU: KONSPIRASI BERNAMA UPETI

Lebih mengerikan dari kehancuran alam adalah kebisuan para putra daerah ini. Di tengah sungai yang berdarah lumpur dan hutan yang gundul, mereka memilih bungkam seribu bahasa.

"Dimana suara lantang pembela tanah air? Diamnya Atika, Aswin, Indah, dan Rayyan adalah bukti tertulis adanya kesepakatan kotor dan aliran dana upeti yang melumuri mata hati mereka," tegas Ridwandi Nasution, Direktur Eksekutif The Madina Green Institute dengan nada meledak di Panyabungan (26/7).

 

"Melindungi tanah kelahiran sendiri saja gagal, bagaimana mereka bisa menjaga amanah rakyat? Mereka adalah pejabat tanpa tulang, yang kehilangan integritasnya di titik nol bumi," tambahnya menyentak.

 

TERBONGKAR JALUR TAMENG: OKNUM KADES GD DAN PW SANG PENGENDALI

Penelusuran mendalam berhasil membuka tabir gelap: Dua sosok bayangan yang diduga menjadi otak sekaligus tameng hukum di balik kelancaran PETI ini adalah oknum Kepala Desa berinisial GD dan rekan sekutunya PW. Mereka yang diduga mengatur agar hukum menjadi tumpul dan pengawasan tidur pulas.

 

 

 

⚖️ CATATAN HUKUM: ANCAMAN PENJARA PULUHAN TAHUN

 

Kegiatan ini adalah kejahatan sistematis yang melanggar payung hukum tertinggi:

✅ UU No. 4 Tahun 2009 (Pertambangan): Tambang tanpa izin (Pasal 158) → Penjara hingga 10 Tahun, Denda Rp10 Miliar.

✅ UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan): Rusak fungsi alam (Pasal 98) → Penjara 3–10 Tahun, Denda Rp3–10 Miliar.

✅ UU Tipikor (No. 31/1999): Pejabat yang membiarkan demi uang (Pasal 2) → Penjara 1–20 Tahun.

✅ KUHP Baru: Kongsi jahat & penyalahgunaan wewenang → Dihukum setara pelaku utama.

 

 

 

SERUAN TERAKHIR KEPADA NEGARA

Rakyat Madina berteriak memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Turunkan Bareskrim, bongkar jaringan ini sampai ke akar-akarnya! Tangkap GD dan PW, serta siapa saja yang berlindung di balik nama besar. Buktikan bahwa hukum tidak bisa dibeli dengan hasil kerusakan Kotanopan!" tuntas Ridwandi.

Ad
Sidebar
Wadah Aspirasi
Chat with us on WhatsApp