Lewat Sidang Tambang, Margoyuwono Perjuangkan Keadilan Rakyat Berlandaskan UUD 1945

Terkini 06 Jul 2026 10:33 3 min read 6 views By admin

Share berita ini

Lewat Sidang Tambang, Margoyuwono Perjuangkan Keadilan Rakyat Berlandaskan UUD 1945
 BANGIL – Perjuangan menegakkan keadilan dan kesejahteraan rakyat sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 kembali bergema di ruang sidang. R...


 
BANGIL – Perjuangan menegakkan keadilan dan kesejahteraan rakyat sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 kembali bergema di ruang sidang. Rabu (1/7/2026), persidangan kasus pertambangan di Pengadilan Negeri Bangil berlanjut sebagai upaya menegakkan tata tertib berbangsa dan bernegara sesuai hierarki hukum yang berlaku.
 
Melalui perkara yang kini menjadi sorotan di sejumlah wilayah Jawa Timur, Margoyuwono berupaya membuka wawasan seluruh elemen—mulai masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga pemerintah—bahwa perbaikan aturan tidak boleh berjalan timpang. Ia menegaskan persoalan mendasar bangsa bukan milik satu kelompok saja, melainkan tanggung jawab bersama seluruh golongan maupun perwakilan daerah.
 
Perjuangan ini dilanjutkan meski Margoyuwono kini berada di Rutan Bangil. Dalam sidang, keterangannya disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus penegasan tegas: ia sama sekali tidak terlibat dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, maupun pengawasan usaha tambang yang didakwakan. Pernyataan ini selaras dengan surat penolakan dakwaan yang telah ia ajukan sebelumnya.
 
Dakwaan, Dua Terdakwa, dan Eksepsi Ditolak
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan dasar hukum yang disandarkan kepada kedua terdakwa, yaitu Margoyuwono dan Samsul Arifin:
 
"Pasal 158 juncto Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Tuntutan pidana belum disampaikan, karena persidangan baru memasuki tahap pembuktian."
 
Terkait penolakan eksepsi dari tim pembela, JPU menyatakan keputusan itu merupakan kewenangan mutlak Majelis Hakim. Hal ini pun memunculkan pertanyaan publik: apakah alasan penolakan telah mempertimbangkan keseluruhan fakta yang ada?
 
Keterangan Saksi dan Fakta Lapangan
 
Sidang menghadirkan empat saksi: Didik (Polres Pasuruan), Edi (koordinator lapangan), Sholeh (pendana), dan Lutfianto Jodi (pemilik lahan), terkait dugaan tambang ilegal di Dusun Wonosari dan Dusun Prodo.
 
Saksi Didik:
 
"Bulan Maret kami terima laporan warga soal aktivitas tambang tanpa izin. Patroli membuktikan benar adanya penambangan pasir dan batu. Kami amankan 2 operator alat berat, 2 pengawas, 1 pembeli, serta temuan 2 ekskavator Sany, 1 alat pemecah batu, dan 5 truk. Pemeriksaan selanjutnya mengarah pada Margoyuwono dan Samsul Arifin sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab."
 
Saksi Sholeh:
Mengaku menyalurkan dana Rp500 juta, menerima pembayaran Rp20 juta sebanyak delapan kali, bertugas membayar upah pekerja, serta bernegosiasi dengan pemilik lahan dengan kesepakatan bagi hasil Rp150.000 per truk.
 
Saksi Edi:
Bertugas mengatur kegiatan di lokasi dengan upah Rp100.000 per hari.
 
Saksi Lutfianto Jodi:
Pemilik lahan yang menyediakan lokasi dan menyepakati sistem pembayaran dengan pendana.
 
Terungkap pula, Samsul Arifin bertugas membagi hasil keuntungan. Sementara sebutan terhadap Margoyuwono terkait urusan perizinan dibantah tegas karena ia tidak pernah terlibat dalam proses apapun.
 
Langkah Selanjutnya
 
Persidangan ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar soal kesesuaian dakwaan dengan fakta di lapangan. Masyarakat menanti pertimbangan Majelis Hakim terhadap kesaksian yang saling berkaitan, serta apakah proses hukum berjalan objektif tanpa kepentingan tersembunyi. Sidang berikutnya akan melanjutkan tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi lainnya.

Wadah Aspirasi