Digaji Rakyat tapi Melawan Hak Rakyat: Oknum Harus Dihukum, Pimpinan Harus Bertanggung Jawab

Terkini 14 Jul 2026 10:07 3 min read 42 views By Redaksi

Share berita ini

Digaji Rakyat tapi Melawan Hak Rakyat: Oknum Harus Dihukum, Pimpinan Harus Bertanggung Jawab
Humas, polres Purwakarta, Kasatlantas, Kapolres, propam, berita, kepolisian

PURWAKARTA – Dua kejadian memalukan sekaligus menampakkan jelas pelanggaran terang-terangan terhadap amanah dan aturan dasar profesi. Di Satpas Purwakarta jadwal layanan resmi diinjak-injak seenaknya; di pintu masuk Polresta Surakarta, akses media justru dihambat layaknya musuh. Keduanya bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran nyata Kode Etik Profesi Polri yang menuntut sanksi tegas tanpa pandang bulu.

 

Jadwal operasional Satpas Purwakarta tertulis jelas untuk umum: Senin–Jumat pukul 08.00–14.00 WIB, Sabtu pukul 08.00–12.00 WIB. Namun kenyataannya, warga yang datang di jam kerja resmi justru diusir kasar dengan alasan "sudah istirahat" dan disuruh kembali keesokan harinya.

 

Di sisi lain, perlakuan terhadap insan pers di Polresta Surakarta tak kalah memprihatinkan. Wartawan yang membawa kartu identitas pers dan surat tugas resmi justru dihadapi kecurigaan berlebihan, pertanyaan berulang tanpa keperluan, serta prosedur berbelit yang sengaja dibuat untuk menghambat tugas konfirmasi.

 

"Saya sudah meluangkan waktu demi patuh aturan, tapi dijawab seenak jidatnya. Padahal mereka digaji dari pajak kami. Begitu pula kami yang datang bertugas dicurigai berlebihan. Rasanya aturan hanya berlaku untuk rakyat, bukan untuk mereka yang berseragam," ungkap warga dan perwakilan media.

 

⚖️ DASAR PELANGGARAN KODE ETIK POLRI

Perbuatan oknum tersebut jelas melanggar Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri:

 

1. Pasal 8 huruf b: Setiap anggota Polri wajib bersikap bertanggung jawab, disiplin, dan peduli terhadap kepentingan masyarakat;

 

2. Pasal 10 ayat (1) huruf c: Wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, dan transparan;

 

3. Pasal 10 ayat (1) huruf e: Wajib memberikan pelayanan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

4. Pasal 12 huruf a: Dilarang menolak atau mengabaikan permintaan bantuan atau keperluan masyarakat yang masuk dalam lingkup tugasnya.

 

Selain itu, sikap menghambat media juga bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak pers mencari dan memperoleh informasi sebagai mitra negara dalam menjaga akuntabilitas.

 

✅ TUNTUTAN SANKSI DAN TINDAKAN TEGAS

Masyarakat dan dunia pers menuntut Divisi Propam segera turun tangan:

 

- Bagi oknum Satpas Purwakarta: Segera diproses sidang kode etik dengan ancaman sanksi mulai dari teguran tertulis keras, penundaan kenaikan pangkat, pemindahan dari unit pelayanan publik, hingga penempatan Tempat Khusus (Patsus) sebagai efek jera;

 

- Bagi Kasatlantas Purwakarta: Wajib mempertanggungjawabkan kelalaian pengawasan, jika tidak ada perbaikan segera layak dikenakan sanksi administratif atau mutasi jabatan;

 

- Bagi oknum pengamanan Polresta Surakarta: Diberi sanksi tegas karena menghambat fungsi kontrol sosial;

 

- Bagi Pimpinan Polresta Surakarta: Wajib menerbitkan instruksi resmi dan menyosialisasikan hak akses media kepada seluruh jajaran dalam waktu 2×24 jam, serta menyediakan jalur khusus pelayanan pers di pintu masuk.

 

Kami menegaskan: Jabatan dan seragam adalah amanah, bukan hak milik pribadi. Jika tidak sanggup mematuhi aturan dan melayani rakyat yang membiayai mereka, maka mundur saja.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kasatlantas Polres Purwakarta maupun Pimpinan Polresta Surakarta. Redaksi akan terus memantau dan menagih pelaksanaan sanksi tersebut.

Ad
Sidebar
Wadah Aspirasi
Chat with us on WhatsApp